Pucuk Adat Nagari Tegaskan Legalitas PT. PHP 1 Sah Secara Hukum. 

    Pucuk Adat Nagari Tegaskan  Legalitas PT. PHP 1 Sah Secara Hukum. 

     Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, telah menegaskan bahwa legalitas PT. PHP 1 sah secara hukum.

    Gampo Alam menyatakan, "Untuk tanah di nagari kapa tidak ada yang tidak bertuah, karna penguasa dan pemilik tanah Ulayat itu baik yang plasma maupun inti itu adalah masyarakat adat atau pemangku adat dibawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik mamak 4 didalam 4 diluar, dan itu diserahkan pada tahun 1997 dengan sistem 50% inti dan 50% plasma dari perusahaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005." Ucpanya.

    Gampo Alam juga menerangkan semenjak tahun 2005 itu sebanyak 716 orang sudah mendapatkan plasma.

    Ia juga mengatakan proses hukum baik adat maupun negara sudah dilewati bersama. 

    "Kami selaku pemangku adat beserta ninik mamak pada hari ini menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT. PHP 1, yang mereka olah itu dan mereka duduki adalah lahan inti PT. PHP 1 yang ada HGU, sebab kewajiban dari PT. PHP 1 sudah diberikan mulai dari tahun 2005, " ujar Gampo Alam terkait desakan pembebasan lahan oleh PT. PHP 1.

    Dia juga mengimbau agar hukum yang berlaku dihormati. 

    “Kami himbau mari kita hormati hukum yang berlaku baik hukum adat maupun hukum negara krna sudah diuji melalui pengadilan 3 kali bahwa itu adalah hak dari perusahaan karna masih di dalam HGU PT PHP 1 sampai tahun 2034, ” tutupnya.

    Sementara itu Manajer PT. PHP 1 Marihot, mengatakan secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034. “lokasi HGU PT. PHP 1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak di kelola, ” ungkapnya.

    Dengan begitu, Marihot mengatakan tidak ada alasan sebagian kecil masyarakat Kapa menuntut HGU PT. PHP 1 dengan alasan apa pun. “Sebab Proses HGU nya sesuai aturan dan peraturan, ” ucapanya.(*)

    humas polres agam humas polda sumbar php satu nagari kappa pt hph 1
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Amankan Pertemuan Paslon Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bahas Dinamika Penerapan ETLE,  Puslitbang POLRI Gelar FGD di Polres Solok Kota
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami